Senin, 26 Maret 2012

PATEN

Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.

Istilah Dalam Paten :
  • Invensi
    Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang paten
    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.
 

Minggu, 18 Maret 2012

Standard Teknik

Pengertian Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll. Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar,  ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.

Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (spec) dapat digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu-satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi-Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.

Senin, 12 Maret 2012

Organisasi Profesi

Etika Profesi Dan Organisasi
Etika profesi muncul karena adanya pengetahuan khusus yang didapatkan oleh seorang profesional dan bagaimana pengetahuan tersebut harus dikuasai dan digunakan ketika menyediakan pelayanan bagi masyarakat atau orang lain. Sedangkan organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah yang bertujuan untuk satu tujuan bersama. Organisasi berfungsi sebagai pembatas wewenang yang jelas dan layak untuk menghindari tumpang tindihnya kekuasaan.

Dalam hal ini, etika profesi dan organisasi sama-sama memiliki bidang kerja tersendiri atau memiliki tugas masing-masing untuk setiap subjeknya. Seperti seorang engineer atau insinyur yang ahli dalam satu bidangnya. Sarjana teknik mesin misalnya yang mengetahui banyak hal tentang mesin. Begitu pula dalam organisasi. Seorang ketua mempunyai tanggung jawab atau keahliannya tersendiri, seperti pandai berkomunikasi dengan orang lain, dapat mengorganisasikan teman kerjanya dengan baik, dapat berpikir cepat dan taktis, dan lain sebagainya.

Jika disebutkan organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama, begitu pula etika profesi seorang engineer yang berlainan. Untuk mencapai tujuan yang sama, para engineer, misalnya sarjana mesin, sarjana pertambangan dan sarjana geologi harus saling bekerja sama dalam suatu situasi dimana para engineer tersebut harus bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan dan tidak saling menyalahkan.

Etika Sarjana Teknik

Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lain. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi. Semoga menjadi contoh buat kita semua.
  • Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik mesin akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
  • Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik mesin akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik mesin akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
  • Sarjana Tekink mesin bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
  • Sarjana Teknik Mesin mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerjanya.
  • Sarjana Teknik Mesin akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Mesin di Indonesia.


Sarjana Teknik Mesin Indonesia
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Mesin Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana. Maka kami Sarjana Teknik Mesin bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.

Kode Etik Seorang Insinyur

Kode Etik adalah : Kumpulan aturan yang disusun oleh masyarakat profesi, untuk melindungi para anggotanya dari tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan anggota lain, klien atau masyarakat Stakeholder.
Prinsip Dasar
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Sikap Seorang Insinyur
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kesimpulan
Kita dapat lihat bahwa para insinyur bekerja dengan sepenuh hati dan mengutamakan keselamatan serta keluhuran budi pekerti. insinyur juga harus dapat menjaga kehormatan, integritas dan martabat profesi. Dalam lingkungan sosial, insinyur juga harus memperhatikan dan mengutamakan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat untuk mengerjakan prefesi sesuai dengan keahliannya. Sehingga nantinya mahasiswa dapat mempersiapkan diri menjadi Sarjana yang handal dan mampu bersaing di dunia kerja di dalam menuju persaingan Global yang semakin pesat, serta menjawab tantangan zaman untuk bekerja secara Profesional.

Minggu, 04 Maret 2012

Kode Etik


Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum.

Berikut Ini Adalah Sifat Dan Orientasi Kode Etik Profesional

Sifat-Sifat Kode Etik:
1.  Singkat,
2.  Sederhana,
3.  Jelas dan Konsisten,
4.  Masuk Akal,
5.  Dapat Diterima;
6.  Praktis dan Dapat Dilaksanakan,
7.  Komprehensif dan Lengkap, dan
8.  Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik Hendaknya Ditujukan Kepada:
1.  Rekan,
2.  Profesi,
3.  Badan,
4.  Nasabah/Pemakai,
5.  Negara, dan
6.  Masyarakat.